GORONTALO – Angka perkawinan anak di Kabupaten Gorontalo masih mengkhawatirkan tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Zescamelya Uno pada Rapat Koordinasi lintas sektor di Kantor Badan Kesbangpol.
Pihak dinas mencatat hingga September 2025 sudah ada 111 kasus pernikahan anak di Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Aktivis Desak PDIP dan DPRD Gorontalo Pecat Wahyudin Moridu
“Tahun 2024 ada 119 kasus. Tahun ini sudah 111 kasus, dan masih berpotensi bertambah," ungkap Zescamelya, Kamis 18 September 2025 kemarin.
Ia menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan pernikahan anak agar penanganan bisa lebih terarah.
"Kita butuh mekanisme terpadu agar masyarakat tidak lagi kebingungan mengurus dan kasus bisa ditekan,” ujarnya.
Baca juga: BK DPRD Gorontalo Percepat Pemeriksaan Wahyudin Moridu Malam Ini
Komitmen yang sama juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nawir Tondako.
Nawir menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak dalam menangani masalah ini
“Standar usia pernikahan kini dinaikkan menjadi 19 tahun. Kita harus serius menyusun SOP bersama agar alurnya jelas, mulai dari desa, puskesmas, KUA hingga pengadilan agama," kata Nawir.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Gorontalo berharap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, bisa lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Ini tanggung jawab kita bersama menyelamatkan anak-anak sebagai penerus bangsa,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo