Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 16:26 WIB

Pabrik Gula Diduga Ingkar HPP, Petani Tebu di Gorontalo Melawan

Author

Petani tebu di Gorontalo temui pemerintah protes harga pabrik di bawah HPP (HO/Husnul Puhi)

GORONTALOPetani tebu di Kabupaten Gorontalo melancarkan protes keras terhadap Pabrik Gula di Kecamatan Tolangohula.

Mereka menilai pabrik telah mengingkari ketentuan harga pokok penjualan (HPP) tebu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam aturan terbaru, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan HPP tebu sebesar Rp660 ribu per ton sejak Juli 2025.

Baca juga: Ini Wilayah Rawan Buta Aksara di Kabupaten Gorontalo

Namun, hingga pertengahan September, pabrik gula disebut masih membayar dengan harga di bawah ketentuan.

Para petani pun mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo pada Selasa, 16 September 2025.

Mereka menuntut pemerintah tidak tinggal diam terhadap sikap pabrik yang dianggap merugikan petani.

Baca juga: Mahasiswa UNG Sampaikan Tuntutan Demo ke Mendagri

Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Gorontalo, Heri Purnomo, menegaskan bahwa pemerintah harus berani bertindak tegas.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Kami juga ingin merasakan manisnya gula seperti para petani di daerah lain,” ujar Heri.

Kesepakatan yang Digantung

Sebelumnya, perwakilan petani, pihak pabrik, dinas terkait, dan kementerian telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti aturan HPP. 

Baca juga: Gubernur Gorontalo Pertemukan Mahasiswa dengan Mendagri Sampaikan Tuntutan Demo

Hasil rapat menyepakati bahwa jika pabrik tetap bandel hingga 14 September 2025, maka Pemprov Gorontalo berhak melayangkan surat peringatan pertama.

Namun, kesepakatan itu masih menggantung karena belum ditandatangani Dirjen Perkebunan. Kondisi ini membuat petani geram dan merasa dikhianati.

Ketua Lembaga Pengawas Pemprov Gorontalo, Deno Djarai, menyebut kedatangan petani ke kantor PTSP adalah untuk meminta kepastian.

Pihaknya juga siap mendatangi langsung Kementerian Pertanian di Jakarta untuk memaatikan hal ini.

"Sampai saat ini Dirjen Perkebunan belum menandatangani hasil kesepakatan yang telah kami sepakati itu dan belum menurunkan suratnya serta belum bisa dikonfirmasi. Saya menyesalkan ini, karena mereka tidak konsisten dan komitmen,” tegasnya.

Pemprov Tunggu Instruksi Pusat

Di sisi lain, Dinas PTSP Provinsi Gorontalo mengaku belum bisa mengambil langkah hukum terhadap pabrik gula.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya PTSP, Lukman Husain, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Ditjen Perkebunan sebagai dasar untuk memberikan teguran.

“Kita masih menunggu surat dari Dirjen Perkebunan terkait hasil kesepakatan yang telah dirapatkan kemarin itu. Kami menunggu ini sebagai dasar untuk menegur pabrik gula,” jelas Lukman. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU