GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola layanan kesehatan di Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan saat dirinya mengumpulkan seluruh kepala Puskesmas di ruang Pola Kantor Wali Kota, Selasa 16 September 2025.
Adhan menekankan, Puskesmas tidak boleh mengulangi kesalahan yang ditemukan di RS Aloei Saboe (RSAS) dan RSUD Otanaha.
Baca juga: Tiga Kali Diblokade Warga, Jalan Rusak di Pentadio Barat akan Dikerjakan Bulan Oktober
Berdasarkan audit Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kedua rumah sakit tersebut memiliki banyak catatan yang harus dibenahi.
Menurutnya, Puskesmas adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga tidak seharusnya hanya sibuk mengurus pembagian jasa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Puskesmas adalah garda terdepan kesehatan. Jangan hanya sibuk membagi-bagi jasa tanpa dasar hukum yang jelas, yang dampaknya bisa pada hal-hal yang tidak kita inginkan, sementara pelayanan ke masyarakat diabaikan,” tegas Wali Kota Adhan.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp200 Juta untuk Perbaikan Jalan Rusak di Pentadio Barat
Ia mengakui jasa medis merupakan hak tenaga kesehatan, terutama dokter.
Namun, Adhan mengingatkan bahwa pembagian tersebut harus diatur dengan regulasi yang jelas serta dilakukan secara proporsional.
Selain itu, Adhan juga meminta seluruh Kapus agar memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada di masing-masing Puskesmas.
Baca juga: Bupati Gorontalo: Penanganan Buta Aksara Butuh Program Terarah dan Harus Tuntas
Dana yang tersedia, menurutnya, harus benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak ingin hal-hal yang dilaksanakan pakai dana kemudian tak sesuai peruntukkan atau tidak mendesak. Manfaatkan semaksimal mungkin dana yang ada dan harus ada nilai tambah. Ingat, Puskesmas bukan tempat untuk bersenang-senang,” tutupnya.
Instruksi Adhan ini menandai dimulainya langkah pembenahan sistem kesehatan di tingkat dasar.
Ia menegaskan, pengelolaan dana dan sumber daya Puskesmas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo