Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Gorontalo

Author

PPPK paruh waktu Kabupaten Gorontalo padati Polres Gorontalo urus SKCK (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Gorontalo membludak, Senin, 15 September 2025.

Pemohon merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Gorontalo.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru saja mengumumkan penetapan alokasi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025.

Baca juga: Hulonthalo Marching Festival 2025 Resmi Ditutup, Panitia Apresiasi Sportivitas Peserta

Adapun jumlah alokasi PPPK paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 3.037.

Rinciannya, 1.025 orang tenaga guru, 393 orang tenaga kesehatan, dan 1.619 orang tenaga teknis.

Pantauan Indozone pada Senin, 15 September 2025, ratusan pegawai PPPK paruh waktu masih memadati halaman Polres Gorontalo untuk mengurus dokumen tersebut.

Baca juga: Antusiasme Peserta Hulonthalo Marching Festival 2025 Meski Diguyur Hujan

Banyaknya jumlah pemohon membuat antrean panjang tak terhindarkan.

Meski harus mengantre di bawah terik matahari, para pemohon tetap menunggu giliran dengan harapan dokumen mereka segera rampung. 

Karim Toiti, salah satu pemohon mengaku datang sejak pukul 06.00 WITA pagi tadi.

Baca juga: Sofyan Puhi Apresiasi Hulonthalo Marching Festival 2025: Bukan Sekadar Lomba, tapi Pembinaan Mental Juara

Namun hingga pukul 11.00 WITA, berkas miliknya belum juga rampung diproses.

"Sudah dikumpul semua, nanti dipanggil per 10 orang,” ungkap Karim saat ditemui di lokasi.

Karim bilang SKCK menjadi salah satu dokumen yang harus di upload ke portal SSCASN setelah pemerintah mengumumkan penetapan alokasi PPPK paruh waktu Kabupaten Gorontalo.

"Kalau urus di Polda harus ada surat pengantar dulu. di sini [Polres Gorontalo] langsung," ujarnya.

Selain SKCK, mereka juga wajib mengunggah lima berkas lainnya yakni pas foto, scan ijazah asli, scan transkrip nilai, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan surat pernyataan bermaterai.

Dokumen di upload dalam bentuk elektronik mulai 12 hingga 22 September 2025.

"Yang diurus di luar SKCK dan KIR dokter, sisanya bisa langsung kita urus sendiri," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU