GORONTALO – Sepanjang Januari hingga awal September 2025, Pengadilan Agama Gorontalo telah menangani ratusan perkara perceraian.
Dari total 439 perkara yang masuk, gugatan cerai dari pihak istri tercatat jauh lebih dominan dibandingkan permohonan cerai dari suami.
Data resmi menunjukkan, ada 72 perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
Baca juga: Biaya Perbaikan Videotron Pemprov Gorontalo yang Rusak Parah Usai Demo Cukup Mahal
Sementara itu, cerai gugat yang didaftarkan oleh istri mencapai 367 perkara, atau sekitar 84 persen dari keseluruhan kasus perceraian yang ditangani.
Panitera Pengadilan Agama Gorontalo, Muhiddin Litti, mengungkapkan bahwa angka tersebut memperlihatkan tren semakin banyaknya istri yang memilih jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga.
"Dari Januari sampai 8 September 2025, kami menerima 439 perkara perceraian. Sebagian besar adalah cerai gugat yang diajukan pihak isteri,” kata Muhiddin.
Baca juga: Alasan Pria Asal Gorut Curi Bentor karena Belum Makan Dua Hari, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Muhiddin menjelaskan penyebab utama perceraian adalah pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.
Situasi itu sebagian besar dipicu oleh faktor ekonomi, terutama ketika suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah.
“Paling banyak kami temukan itu dikarenakan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, dan itu disebabkan karena suami kurang menafkahi isterinya,” jelasnya.
Baca juga: PDAM Pastikan Pasokan Air Selama Peran Saka Nasional 2025 di Kabupaten Gorontalo Aman
Melihat tren yang terus meningkat, pihak pengadilan mengingatkan pasangan suami istri untuk mengutamakan komunikasi dan musyawarah sebelum membawa persoalan rumah tangga ke pengadilan.
Kendati demikian, Pengadilan Agama Gorontalo menegaskan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Seluruh proses perceraian dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan hukum agar hak kedua belah pihak terlindungi.
Selain itu, pengadilan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan konsultasi hukum yang telah disediakan.
Hal ini bertujuan agar para pihak memahami prosedur dan konsekuensi hukum sebelum memutuskan mengajukan permohonan perceraian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan