GORONTALO – Seorang pria lanjut usia berinisial HB (63) asal Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
HB diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan bentor di wilayah Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa HB melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
Baca juga: PDAM Pastikan Pasokan Air Selama Peran Saka Nasional 2025 di Kabupaten Gorontalo Aman
Kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2025 di area parkir RS Otanaha, Kecamatan Kota Barat.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV, sehingga polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, benar yang mencuri adalah HB, dan kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Akmal pada Kamis, 11 September 2025.
Baca juga: Dinas PPA Kabupaten Gorontalo Sebut Anak Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Trauma Berat
Perbuatan serupa kembali dilakukan HB pada 2 September 2025.
Saat itu ia menonton pertandingan sepak bola di lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.
Ketika hujan turun, ia berteduh di dekat sebuah bentor milik warga.
Baca juga: Kemenkeu Setujui Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo dari BSG ke BTN
"Sekitar 20 menit berdiri di dekat bentor, muncul niat jahat untuk membawanya kabur. Tersangka membuka soket, mengambil kabel dari bagasi, lalu menyambungkannya hingga mesin menyala," jelas Akmal.
"Setelah itu, bentor dibawa menuju Kecamatan Atinggola untuk dijual,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan