Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 07:36 WIB

Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Penegak Perda Bermodal Satu Mobil Ngadat dan Minim Personel

Author

Satpol PP Kabupaten Gorontalo kekurangan personel dan infrastruktur (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Gorontalo terus berupaya menjalankan tugas meski masih dibayangi keterbatasan.

Jumlah personel yang terbatas, fasilitas yang belum memadai, hingga kantor yang masih berstatus pinjaman menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi.

Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menyampaikan bahwa kondisi ini sudah cukup lama berlangsung.

Baca juga: Taman Menara Ilmu Limboto Jadi Tempat Nongki Siswa saat Jam Pelajaran, Begini Kata Kasatpol PP Kabgor

Ada dua persoalan utama yang dihadapi Satpol PP Kabupaten Gorontalo saat ini. Pertama, minimnya personel, kedua, keterbatasan infrastruktur.

Kekurangan Personel

Satpol PP Kabupaten Gorontalo mengemban tugas mengawasi 19 kecamatan dengan ratusan desa yang terbagi dalam tiga zona.

Wilayah timur mencakup Kecamatan Telaga dan sekitarnya, wilayah tengah meliputi Limboto hingga Tibawa, dan wilayah barat mencakup Pulubala serta sekitarnya.

Namun, jumlah personel yang ada jauh dari ideal. Berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, seharusnya Satpol PP Kabupaten Gorontalo memiliki 352 personel.

Baca juga: Lagi Tunggu Salat Magrib, Anak 12 Tahun di Gorontalo Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi

Kenyataannya, saat ini hanya sekitar 80 orang, termasuk pejabat struktural. 

“Bayangkan dengan 80 personel kami harus menangani 19 kecamatan dan 200 lebih desa. Idealnya kalau saya analisa, cukup 300 personel saja dengan rasio satu anggota menangani 100 warga,” jelas Taufik.

Kekurangan Infrastruktur

Dari sisi sarana penunjang, tantangan yang dihadapi Satpol PP Kabupaten Gorontalo juga cukup berat.

Baca juga: Progres Persiapan Peran Saka Nasional 2025 di Kabupaten Gorontalo

Untuk operasional lapangan, Satpol PP Kabupaten Gorontalo hanya mengandalkan satu unit mobil patroli yang kondisinya kerap mogok, dan dua motor.

“Mobil patroli cuma satu, itu pun sering mogok. Dari 2019 kita sudah minta peremajaan, tapi tidak ada,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, Satpol PP Kabupaten Gorontalo juga menjadi satu-satunya di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Dalmas.

"Kita juga satu-satunya Satpol PP di Gorontalo yang tidak punya Dalmas, padahal kita kabupaten tertua," sambungnya.

Kantor Masih Pinjam

Selain keterbatasan kendaraan, kantor yang digunakan Satpol PP Kabupaten Gorontalo hingga kini masih berstatus pinjaman.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, setiap Satpol PP seharusnya memiliki gedung sendiri lengkap dengan fasilitas penunjang.

"Infrastruktur itu diatur dalam Permendagri 17 tahun 2019. Di situ sampai dengan CC motor saja diatur. Kita kantor saja cuma pinjam, padahal di Permendagri itu kita diatur harus punya gedung sendiri,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU