Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 07:22 WIB

Gorontalo Kirim 355 Sapi ke Kalimantan, Gusnar: Kesempatan Emas bagi Peternak

Author

Proses pengiriman sapi dari Gorontalo ke Kalimantan (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Sebanyak 355 ekor sapi asal Gorontalo diberangkatkan melalui Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin 8 September 2025.

Pelepasan pengapalan dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, didampingi sejumlah pejabat provinsi dan kabupaten.

Pengiriman ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca juga: Belajar dari SMP 1 Tilango, Sofyan Puhi Minta Sekolah di Kabupaten Gorontalo Ajarkan Mitigasi Bencana

Gusnar menilai langkah ini sebagai momentum penting bagi para peternak di daerah.

"Ini adalah kesempatan emas bagi peternak sapi di Gorontalo untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan mereka," katanya.

"Pemerintah akan terus mendukung agar distribusi ini berjalan lancar,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Haji yang Seret Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sejak pengapalan perdana pada 16 Maret lalu, total sapi yang telah dikirim dari Gorontalo menuju Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sudah mencapai 3.000 ekor.

Nilai investasi dari pengiriman tersebut diperkirakan menembus Rp53 miliar.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan bahwa ekspor sapi kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama resmi dengan Kalimantan Utara dan Balikpapan.

Baca juga: Prabowo Copot Sri Mulyani dari Menteri Keuangan, Menteri Koperasi juga Dicopot

Ia berharap jalur distribusi itu dapat terus terjaga.

“Keberhasilan ini berkat dukungan pemerintah provinsi dan balai karantina yang menjaga kesehatan hewan sebelum dikirim," kata Thariq.

"Langkah ini tidak hanya membuka peluang usaha baru, tetapi juga menegaskan komitmen Gorontalo Utara dalam mengembangkan sektor peternakan berdaya saing,” ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU