GORONTALO - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Gorontalo menyatakan tidak keberatan dengan rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang digulirkan pemerintah.
Hal itu disampaikan langsung para pedagang saat bertemu Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Kamis, 28 Agustus 2025.
“Kami setuju ,” ucap para pedagang secara kompak.
Baca juga: Satpol PP Minta Pedagang dan Warga di Jalan Nani Wartabone Laporkan Pengunjung yang Bawa Miras
Meski demikian, mereka berharap tarif baru yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota bisa tetap terjangkau bagi PKL.
Adhan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, meski tanah yang digunakan PKL adalah milik pribadi, lahan tersebut sudah dijadikan tempat usaha.
"Lahan yang bapak dan ibu gunakan memang punya sendiri, tapi, itu kan sudah dijadikan bapak dan ibu untuk bisnis. Saya juga tak akan agamawan, silahkan berjualan. Ini juga sudah jalan sebelum saya menjabat, tiga tahun lalu, tapi, harus terhormat," kata Adhan.
Ia memastikan besaran PBB akan menyesuaikan luas lahan masing-masing pedagang.
Nantinya, hasil pungutan pajak juga akan dikembalikan untuk pembangunan, salah satunya perbaikan infrastruktur jalan.
“Saya ini ingin membangun dan memperbaiki infrastruktur di Kota Gorontalo, satu di antaranya jalan yang saat ini sudah rusak, tapi, terkendala dengan anggaran," jelas Adhan.
"Setiap bulan kita membayar hutang PEN, miliaran rupiah. Terpaksa keinginan saya harus saya pendam,” ungkapnya.
Adhan menegaskan, tidak ada paksaan dalam kebijakan ini. Jika ada PKL yang keberatan, ia mempersilakan pindah berjualan ke pasar yang sudah disediakan pemerintah.
"Ada Pasar Sentral, Pasar Moodu, Pasar di Dungingi. Di Sentral itu ada ratusan lapak yang bisa bapak dan ibu gunakan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo