Selasa, 26 AGUSTUS 2025 • 20:29 WIB

Catat! Pemerintah Ultimatum Warga Gorontalo agar Jangan Kerja di Kamboja

Author

P4MI sebut puluhan warga Gorontalo kini berada di Kamboja meski bukan negara tujuan penempatan tenaga kerja asing (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Kasus Agus Hilimi, warga Kabupaten Gorontalo yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sorotan. 

Agus awalnya dijanjikan bekerja sebagai admin perusahaan di Thailand dengan gaji tinggi. Namun, ia malah dipaksa bekerja jadi scammer di Kamboja.

Dari kasus ini pula, pemerintah mengingatkan warga Gorontalo agar tidak tergiur tawaran pekerjaan ke Kamboja.

Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Tangani Kasus Warga Gorontalo Terjebak Jadi Scammer di Kamboja

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno setiap lowongan kerja di Kamboja dipastikan ilegal.

"Kalau kerja di Kamboja bukan pilihan terbaik, lebih baik jangan. Kamboja tidak punya MoU dengan Indonesia terkait perlindungan tenaga kerja asing maupun penempatan tenaga kerja asing," kata Sutrisno, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ini bukan kasus pertama yang ditangani P4MI Gorontalo. Sejauh ini sudah tujuh kasus terjadi kepada warga Gorontalo, termasuk Agus.

Baca juga: Warga Gorontalo yang Dijadikan Pekerja Scammer di Kamboja Cuma Urus Paspor Liburan ke Malaysia

Sutrisno mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa warga memilih bekerja ke Kamboa meski ilegal.

Alasan paling utama adalah masalah ekonomi. Selain itu, calon pekerja juga diberikan kemudahan baik dari sisi administrasi maupun biaya.

"Tinggal siap badan saja, kemudian mau, dan yang penting gaji besar," ungkap Sutrisno.

Terkait kasus yang sedang jadi perhatian, ia mengatakan korban dalam keadaan baik-baik saja.

 Korban bisa keluar dari perusahaannya sekarang, tapi harus membayar denda sebesar Rp36 juta.

"Nanti tindaklanjutnya kita lakukan dengan dinas terkait. Kita juga usahakan dengan KBRI di sana," ungkapnya.

"Rp36 juta itu baru keluar dari perusahaannya, tapi kita minta juga kalau uang ini sudah diserahkan, serahkan juga dokumennya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU