GORONTALO - Kasus dugaan kekerasan seksual berupa persetubuhan dan dugaan pemeraaan yang dilakukan anggota polisi di Gorontalo kembali menuai sorotan.
Sudah tiga bulan sejak dilaporkan ke Polres Bone Bolango pada akhir Mei lalu, kasus ini bak ditelan bumi.
Tahap penyelidikan tak kunjung selesai, terduga pelaku belum ditahan, meski kasus telah dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa. Ibu korban bahkan langsung menemui Kapolda Gorontalo, menuntut keadilan untuk anaknya.
Parahnya, terduga pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi dibarengi dengan dugaan pemerasan.
Kasus yang berlarut-larut membuat korban trauma berat, kuliah pun jadi korban.
Keluarga Harus Sabar
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan laporan keluarga korban telah diambil alih Propam.
Ia mengklaim penanganannya sudah 90 persen. Untuk itu, Desmont meminta agar pihak keluarga bersabar dulu. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kita tinggal menunggu kapan akan disidangkan. Nanti kita update lagi. Kita mohon [keluargaa] untuk bersabar sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Desmont.
Baca juga: Warga Gorontalo Kena Tipu Lowongan Kerja, Kini Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja
Tujuh Saksi Telah Diperiksa Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mempercepat penyelidikan. Desmont mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan Propam.
"Semua bukti, saksi sudah dimintai keterangan. Untuk saksi sampai sekarang sudah lebih dari tujuh orang yang diperiksa," ungkapnya.
"Ini untuk mempercepat proses penyelidikan. Insyaallah dalam waktu dekat kita update lagi hasil sidang kode etik atau sidang disiplin Propam," pungkasnya.
Duduk Perkara
Kasus ini terungkap sejak keluarga mengetahui bahwa korban sudah tinggal di rumah terduga pelaku sejak 25 Mei lalu.
Ternyata, korban tinggal di sana karena bujukan disertai pemerasan terduga pelaku. Kuliah korban juga tak dilanjutkan.
Korban tak ingin melanjutkan hubungan lantaran terduga pelaku diketahui telah memiliki istri dan anak. Namun, korban mendapat paksaan hinggan pemerasan dari terduga pelaku.
Keluarga akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Bone Bolango. Belakangan, kasus ini dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan