GORONTALO - Bupati maupun Wali Kota di Gorontalo diminta tak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona.
“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” kata Sri, Jumat, 15 Agustus 2025.
Tak Ingin Gorontalo Bernasib Seperti Pati
Sejauh ini, ada beberapa daerah menaikkan tarif PBB. Seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang naik sebesar 250 persen.
Selain Pati, Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Bone juga menerapkan kebijakan yang sama.
Kebijakan ini memicu protes besar-besaran dari warga yang berujung kericuhan.
Baca juga: Pesan untuk ASN di Kabupaten Gorontalo: Stop Cari Muka, Kerja demi Ridha Allah
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail tak ingin hal yang sama terjadi di Gorontalo. Oleh sebab itu, bupati maupun wali kota diminta tak menaikkan tarif PBB.
"Langkah bijak bapak ini diambil semata-mata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian terhadap rakyat, sekaligus menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.
Perlu Koordinasi dan Sosialisasi
Kabiro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menekankan apabila ada pemerintah kabupaten/kota yang ingin merevisi tarif pajak dan retribusi harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Koordinasi bukan cuma dilakukan bersama Pemprov Gorontalo, tetapi dengan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Tak cuma koordinasi, Trizal juga menegaskan pentingnya sosialisasi agar tak menimbulkan gelojak di tengah masyarakat.
"Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo," ujarnya.
"Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo