GORONTALO - Terduga pelaku penikaman di Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Gorontalo, Aipda Ratno Pinamangun.
"Kami kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Aipda Ratno, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Desa Lawonu Jebak Korban, Pura-Pura Minta Tolong Isikan Galon
Ratno menjelaskan motif di balik kasus ini adalah cemburu lantaran, BPE mendapati WhatsApp istrinya berisi pesan mesra dari korban.
"Terduga pelaku sudah diamankan. Motifnya cemburu," kata Retno.
Setelah itu, BPE berpura-pura menjadi istrinya, dan meminta tolong korban mengisi galon airnya.
Baca juga: Penikaman di Desa Lawonu Bikin Geger Warga, Begini Kronologi dan Motifnya
Sembari menunggu kedatangan korban, BPE bersiap dengan sebilah badik. Ia menunggu korban di depan sebuah depot.
Ketika yakin bahwa laki-laki yang datang adalah orang yang mengirim pesan mesra ke istrinya, BPE langsung menyerangnya.
BPE mendaratkan lima tusukan yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Beberapa jam kemudian, BPE menyerahkan diri ke polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban saat itu di atas motor, sebelum turun ditanya terduga pelaku, tapi langsung diserang lima kali tusukan. Di paha, di perut, di dada sebelah kiri, dan di belakang," ujar Ratno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan