Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 10:18 WIB

Penikaman di Desa Lawonu Bikin Geger Warga, Begini Kronologi dan Motifnya

Author

Pelaku penikaman di Desa Lawonu yang bikin geger warga menyerahkan diri ke polisi (Polres Gorontalo)

GORONTALO - Kasus penikaman terjadi di Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Rabu Malam, 13 Agustus 2025.

Kejadian ini sempat menggegerkan warga sekitar yang menyaksikan korban tergeletak kaku tak bernyawa di jalan.

Korban diketahui bernama Rifaldi Lianti, warga Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Baca juga:  Sekolah Rakyat di Kabupaten Gorontalo Siap Dibangun di Atas Lahan 5 Hektare

Tidak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku penikaman.

Seorang pria berinisial BPE, usia 21 tahun, warga Desa Lawonu ialah dalang di balik kejadian ini.

Motif dan Kronologi Kejadian

Dikutip dari laman Polda Gorontalo, kejadian ini diduga kuat dilatarbelakangi kecemburuan pelaku.

Baca juga: Pelapak di Kawasan Menara Keagungan Limboto Harus Kantongi Sertifikat Higienis dan Halal

Korban kedapatan mengajak istri pelaku bertemu lewat sebuah pesan WhatsApp.

Pelaku kemudian menggunakan akun WhatsApp istrinya dan mengiyakan ajakan pertemuan tersebut.

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah mempersiapkan sebuah badik yang diambil dari rumah tantenya.

Baca juga: Anggotanya Menghilang di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Polda Gorontalo: Tidak Ada Kaitannya dengan Tugas

Sekitar pukul 20.30 Wita, korban tiba di Desa Lawonu, dan tanpa banyak bicara, korban diserang sebanyak lima kali.

Akibatnya, korban langsung meninggal di tempat.

Menyerahkan Diri

Beberapa jam usai kejadian, pelaku mendatangi Polsek Telaga untuk menyerahkan diri.

Polisi juga telah mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo,” Kapolsek Telaga IPTU Fredy Yasin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU