Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 17:33 WIB

Tiga Pelaku Illegal Fishing di Perairan Gorontalo Utara Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur

Author

Polisi memperlihatkan barang bukti illegal fishing yang diamannkan dari tangan pelaku (Gorontalo zone)

GORONTALO - Polisi menangkap tiga pelaku illegal fishing dengan modus bom ikan di perairan Gorontalo Utara. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Ada pun ketiga pelaku yang ditangkap ialah Adrianus Janati (30), AL (17), dan RJ (13). Adrianus merupakan warga Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

"Pada 4 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan penangkapan pelaku ilegal fishing dengan modus menggunakan bom ikan," kata Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Wiyogo Pamungkas, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca juga: Tidak Sampai Dipecat, Anggota Brimob Polda Gorontalo yang Menghilang di Hari Pernikahan Bakal Kena Sanksi Disiplin

"Dua orang masih di bawah umur sehingga proses hukumnya tersendiri," sambungnya.

Sempat Melawan dan Melarikan Diri

Saat ditangkap, pelaku sempat menyerang petugas dengan ganco, alat bantu penangkapan ikan yang terbuat dari besi putih.

Pelakupun berhasil melarikan diri dari petugas. Meski begitu, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat hendak lari ke wilayah Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: Diduga Kabur ke Palu, Brimob Polda Gorontalo Bakal Jemput Anggotanya yang Menghilang di Hari Pernikahan

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di atas kapal di Pelabuhan Sulawesi Utara dengan tujuan Ternate," ujar Kombes Wiyogo.

Dua Perahu Disita

Berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas illegal fishing ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 36 barang bukti. Dua di antaranya perahu masing-masing milik Yopan Lasamano dan Febri Hormati. Keduanya juga melarikan diri.

"Barang bukti ini kita dapat di rumah pelaku dan sekitarnya. Kegiatan ini sudah dilakukan selama dua tahun di wilayah perairan Gorontalo Utara," ungkap Kombes Woyogo.

Baca juga: Anggotanya Menghilang di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Polda Gorontalo: Tidak Ada Kaitannya dengan Tugas

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku masing-masing Pasal 213 KUHPidana, Pasal 84 ayat (1), (2), (3), (4)) dan 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014.

"Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku atau penyandang dana illegal fishing ini," pungkas Kombes Wiyogo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU