GORONTALO – Polemik royalti lagu dan musik saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), termasuk di Gorontalo.
Sebagian pelaku usaha mendukung perlindungan hak cipta musisi, tapi menilai aturan yang ada belum jelas dan berpotensi membebani usaha kecil.
Yayu Kadali, pemilik Warkop Hobbies di Provinsi Gorontalo, menilai pembayaran royalti musik sebenarnya merupakan kewajiban yang sudah lama ada.
Baca juga: Minim Sosialisasi, Pemilik Kafe di Gorontalo Bingung Bayar Royalti Lagu
Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar tidak membebani UMKM.
"Tidak masalah, yang penting regulasinya jelas. Kita ini mau ke mana, lembaga kolektif atau LMKN? Katakanlah lembaga kolektif, tapi regulasinya harus jelas supaya tidak memberatkan kami pelaku UMKM," kata Yayu.
Menurutnya, penarikan royalti tanpa aturan yang jelas dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
Baca juga: Anggota Polisi di Gorontalo Menghilang di Hari H Pernikahan
Ia khawatir penarikan royalti tanpa mempertimbangkan skala usaha bisa memicu PHK karyawan.
"Kalau kami diberatkan dengan pembayaran royalti, ada berapa banyak karayawan yang saya pekerjakan untuk bantu pemerintah. Pengangguran semakin banyak. Kalau saya pusing bayar royalti, saya berhentikan dua tiga orang, mereka mau kerja di mana?" ujarnya.
Yayu menilai perlu adanya standar khusus terkait usaha yang dikenakan royalti musik.
Baca juga: Polisi yang Menghilang di Hari Pernikahan Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo
Menurutnya, tidak adil jika warung kecil yang hanya menjual makanan dikenakan kewajiban yang sama seperti restoran besar.
"Masa warung yang cuma jual makanan dikenakan royalti? Untungnya tipis. Harus ada aturannya jelas, minimal standar restoran yang dikenakan royalti itu seperti apa," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan