GORONTALO - Nasib pilu dialami Sri Sukmawati Rahman, wanita asal Kabupaten Gorontalo.
Mimpi Sukmawati duduk di pelaminan bersama lelaki pilihannya sirna.
Calon suaminya, Tri Farhan Mahiheu, anggota Brimob Polda Gorontalo tiba-tiba menghilang.
Baca juga: Anggota Polisi di Gorontalo Menghilang di Hari H Pernikahan
Lebih menyedihkan lagi, calon suaminya itu menghilang tanpa alasan yang jelas tepat di hari pernikahan mereka 9 Agustus 2025 lalu.
Tempuh Jalur Hukum
Kejadian ini sangat memukul hati Sukmawati.
Ia bahkan tak menginginkan lagi rencana pernikahanya dengan Tri Farhan dilanjutkan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Gorontalo Ziarah ke Makam Brigjen (Purn) Piola Isa
Karena terlanjur kecewa, Sukmawati memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Senin, 11 Agustus 2025, ia didampingi keluarganya melaporkan masalah ini ke Propam Polda Gorontalo.
"Saat akad nikah, tanggal 9 Agustus kemarin calon mempelai pria tidak datang. Karena ada ketidakpuasan, makanya ini kita lanjutkan ke proses hukum," kata Zainudin Husain, salah satu keluarga Sukmawati.
Baca juga: Tren Lari di Gorontalo Meningkat, Polisi Ingatkan Keselamatan
"Minimal ada efek jera. Ada tanggung jawab Polri dari apa yang sudah dilakukan anggotanya," sambungnya.
Brimob Polda Gorontalo Turun Tangan
Kejadian ini menjadi perhatian khusus Satuan Brimob Polda Gorontalo.
Pihak Brimob Polda Gorontalo telah mendatangi Sukmawati di kediamannya.
Mereka juga melakukan pencarian terhadap anggotanya yang tiba-tiba menghilang tanpa alasan yang jelas.
Sampai sekarang pencarian Tri Farhan belum menemukan hasil. Bahkan lokasi Hp-nya sering berpindah-pindah.
"[Lokasi] Hp-nya dilacak sering berpindah tempat. Tanggal 10 pagi kita dapat informasi si laki-laki ini sudah ada di Palu," ungkap Zainudin.
Akan Diproses Jika Terbukti Ada Unsur Pidana
Menanggapi laporan Sukmawati, Kasubdit Penmas Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Wibowo mengatakan akan menindaklanjuti laporannya.
Namun hingga sekarang, keberadaan Tri Farhan belum diketahui secara pasti.
"Apabila ada tindak pidananya akan kami proses," ujar Anggoro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan