Rabu, 23 JULI 2025 • 16:35 WIB

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos

Author

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis bebas dalam kasus korupsi bansos (Istimewa)

GORONTALO -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan putusan bebas kepada mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Sidang putusan Hamim Pou digelar di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Rabu 23 Juli 2025.

“Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca juga: Korban Kebakaran di Kabupaten Gorontalo Dapat Bantuan Pemerintah

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Hamim Pou segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang menyeret Hamim Pou terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kata Hamim Pou 

Usai sidang, Hamim Pou menyampaikan pernyataan menyentuh yang menyiratkan rasa syukur dan keyakinan bahwa keadilan telah ditegakkan.

“Cahaya keadilan, cahaya kebenaran, dan nurani Allah tunjukkan lewat hakim yang jujur, adil, dan amanah. Mereka adalah pancaran sifat Allah yang Maha Adil dan Bijaksana,” ucap Hamim.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Licik Tersangka Penggelapan Mobil Polisi di Gorontalo

Ia menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.

Sebab bansos merupakan hasil keputusan bersama antara kepala daerah dan SKPD, dengan seluruh anggaran telah tercantum dalam APBD.

“APBD itu konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran. Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya," ujarnya. 

Baca juga: IRT Tewas Tertimbun Longsor Saat Mendulang Emas di Kawasan Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

"Semuanya legal, dilaksanakan oleh dinas teknis, dan dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk melanjutkan kuliah. APBD itu milik rakyat, dan telah dikembalikan ke rakyat,” ujarnya.

Hamim juga menyinggung dugaan bahwa kasus ini sarat dengan muatan politik.

“Pilkada masih jauh, dan tuduhan bansos ini menyasar periode 2011–2012. Mau nyalon saja belum jelas. Ini seolah mempidanakan kebajikan," ujarnya.

"Tapi alhamdulillah, hakim tidak hanya melihat keadilan, tapi juga kemanfaatan. Kalau saya dihukum, berarti mahasiswa yang menerima bansos itu pun dianggap bersalah,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bansos senilai total Rp 10,39 miliar melalui anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,757 miliar karena penyaluran bansos dianggap melebihi batas ketentuan hingga mencapai Rp 1,6 miliar.

Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum ataupun adanya aliran dana ke pribadi Hamim Pou, serta menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam kebijakan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU