Senin, 21 JULI 2025 • 16:10 WIB

Polisi Bongkar Proyek Perumahan Fiktif di Gorontalo, Developer Gadungan Ditangkap

Author

Pelaku penipuan berkedok perumahan fiktif di Gorontalo saat digelandang polisi (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Polda Gorontalo berhasil membongkar aksi penipuan bermodus proyek perumahan fiktif.

Pelakunya adalah seorang pria berusia 28 tahun bernama Frido Rivaldi Muksin. 

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut menyamar sebagai pengembang.

Baca juga:  Teror Bom Molotov di Gorontalo: Dua Bulan, Dua Kejadian

Kasus ini mencuat sejak September 2024, ketika seorang korban bersama suaminya tengah mencari rumah dengan bangunan berukuran besar. 

Korban dibantu oleh sepupunya hingga akhirnya dikenalkan kepada Frido.

Mengaku sebagai developer, Frido menawarkan proyek pembangunan rumah di kawasan Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. 

Baca juga: Mobil Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang Terbakar Diduga Kena Lemparan Bom Molotov

Ia meyakinkan korban bahwa dirinya tengah membangun komplek perumahan eksklusif.

"Tersangka mengaku mampu membangun rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi, dengan harga Rp350 juta," jelas Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, Senin, 21 Juli 2025.

Namun hingga waktu berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung terlihat pembangunannya. 

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Alami Teror, Mobil Diduga Dibakar OTK

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh tersangka belum dibayar lunas, dan proyek perumahan tersebut sepenuhnya fiktif.

Polisi juga menemukan bahwa Frido merekrut sejumlah orang untuk membantunya mencari calon pembeli, dengan janji komisi sebesar Rp20 juta untuk setiap pembeli yang berhasil dibujuk. 

Ia bahkan menyediakan opsi pembayaran cash bertahap bagi mereka yang tidak lolos proses BI Checking, tanpa perlu melalui jalur pembiayaan resmi dari bank.

"Tersangka diduga menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna membayar utang-utangnya," tambah Fahmi.

Frido akhirnya berhasil diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara. Kini, ia telah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU