Jumat, 18 JULI 2025 • 10:02 WIB

Gubernur Gorontalo: Satpol PP Jangan Pukul Rata Saja

Author

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memimpin apel siaga Satlinmas (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel siaga Satlinmas yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gorontalo pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Kapasitasnya minimal harus sejajar dengan satuan-satuan di Kepolisian,” tegas Gusnar.

Baca juga: 68 Warga Transmigran di Gorontalo Dapat Sertifikat Hak Milik

Ia menambahkan bahwa peningkatan kemampuan anggota akan dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Setiap anggota diharapkan memiliki kekuatan fisik dan mental yang prima, serta mampu melakukan deteksi dini, mengelola informasi, menyusun langkah-langkah strategis, dan menjalankan tugas.

“Tugas Satpol PP dan Satlinmas sangat strategis. Harus bisa memahami betul aturan hukum yang harus dijaga dan ditegakkan di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 2.325 Ton Beras Bantuan Pemerintah Disalurkan untuk 116 Ribu Keluarga di Gorontalo

"Jadi tidak boleh lagi Satpol dan Satlinmas main pukul rata saja, pendekatannya harus persuasif,” ujar Gusnar lagi.

Pada apel tersebut juga dilangsungkan pengukuhan Bunda Linmas Provinsi dan Kabupaten Gorontalo. 

Setelah apel, Gusnar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil sitaan dari operasi yustisi penegakan peraturan daerah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota Satpol PP dan Satlinmas se-Provinsi Gorontalo, personel Pemadam Kebakaran, Taruna Siaga Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta tim dari Basarnas.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba Satlinmas tingkat provinsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU