Rabu, 16 JULI 2025 • 11:40 WIB

Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Pacar karena Tak Mau Diputus Usai Ketahuan Selingkuh

Author

Polisi di Gorontalo diduga aniaya pacarnya usai ketahuan selingkuh (ykp.or.id)

GORONTALO - Seorang anggota polisi di Gorontalo dilaporkan ke Propam usai diduga melakukan penganiayaan.

Terduga pelaku bernama Briptu Febri Iswahyudi, anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Korban dari kejadian ini tidak lain adalah pacar Briptu Febri.

Baca juga: Ketua Pansus Sawit Gorontalo Polisikan Humas PT Palma Group atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketahuan Selingkuh Jadi Pemicu

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa pagi, 15 Juli 2025 di rumah kontrakan korban.

Saat itu, korban ingin mengakhiri hubungannya karena Briptu Febri ketahuan mendua dengan teman sekantor korban.

Briptu Febri tak terima dan diduga langsung meluapkan kemarahan dengan kekerasan fisik.

Baca juga: Pria di Gorontalo Gadaikan Mobil Polisi Pakai Identitas Palsu

"Dia tidak mau saya putusin, jadi saya dianiaya," kata korban usai melapor ke Polda Gorontalo.

Diancam Dibunuh

Bukan cuma kekerasan fisik saja. Briptu Febri juga disebut berani mengancam akan membunuh korban hingga akan membakar kontrakan korban.

"Saya diancam dibunuh, Hp saya dibanting sampai rusak, dan kontrakan saya mau dibakar," ungkap korban.

Bukan Cuma Sekali

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian serupa sebenarnya bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya juga pernah, tapi kali ini dianggap yang terparah.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Bahkan kepala korban membengkak.

Baca juga: Niat Ambil Sepatu, Pria di Gorontalo Malah Bawa Kabur Mobil

Respons Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan ditangani oleh Subdit Reskrimum serta Divisi Propam Polda Gorontalo.

Desmont menyebut bahwa Briptu Febri saat ini telah diperiksa bersama sejumlah saksi. 

Ia juga menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku akan diberikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, baik dari sisi etik maupun pidana.

"Untuk sanksinya itu memang ada beberapa. Kalau untuk kode etik, kemungkinan akan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dan untuk pidananya nanti menyesuaikan pasal yang akan disangkakan oleh Ditkrimum," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU