Pemkab Gorontalo mulai bersolek sambut PENAS 2026 (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mematangkan kesiapan infrastruktur dan sektor produksi pertanian jelang pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII yang dijadwalkan pada Juni 2026 mendatang.
Hajatan besar berskala nasional ini diperkirakan akan menyedot kehadiran sekitar 30 ribu peserta dari seluruh penjuru Indonesia.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah meluncurkan program showcase farming atau pameran pertanian berbasis hasil.
Baca juga: PENAS XVII di Gorontalo Mulai Disosialisasikan
Agenda ini ditandai dengan penanaman perdana berbagai komoditas unggulan di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Senin, 30 Maret 2026 kemarin.
Sejumlah komoditas strategis seperti padi, jagung, dan tanaman pangan lainnya mulai dibudidayakan.
Penanaman ini dilakukan dengan perhitungan siklus tanam yang presisi agar mencapai masa panen tepat saat puncak pelaksanaan Penas berlangsung.
Baca juga: Tips untuk Pencari Kerja: Ini Transformasi CV Biar Jadi Magnet Bagi Perusahaan Impian
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa seluruh persiapan yang dilakukan tidak hanya sekadar untuk menyukseskan seremoni kegiatan, melainkan diarahkan untuk memberikan stimulus ekonomi langsung bagi warga lokal.
Kehadiran puluhan ribu tamu dipandang sebagai peluang emas bagi sektor kuliner, jasa penginapan, dan produk pertanian daerah.
Guna mengakomodasi ribuan peserta, pemerintah daerah telah memetakan sekitar 6.000 rumah warga untuk dijadikan homestay.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Sabet Peringkat I Indeks Profesionalitas ASN Regional Manado
Seluruh hunian tersebut berada dalam radius kurang lebih 7 kilometer dari pusat kegiatan guna memudahkan aksesibilitas peserta.
“Pemerintah daerah juga menyiapkan sekitar 6.000 rumah warga sebagai homestay dalam radius kurang lebih 7 kilometer dari lokasi utama kegiatan,” jelas Sofyan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo