Ilustrasi pejabat yang lagi perjalanan dinas (Istimewa)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi melakukan langkah preventif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas (Perdis).
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan agar setiap rupiah anggaran negara yang digunakan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Baca juga: Adhan ke ASN Kota Gorontalo: Jangan Cuma di Rumah Puasa, di Luar Tidak
Fokus utama revisi ini mencakup tiga pilar penting dalam manajemen birokrasi, yaitu teknis pelaksanaan, sistem penatausahaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas di seluruh instansi lingkungan Pemkab Gorontalo.
Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola internal.
Ia menginginkan adanya standar seragam yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur tanpa pengecualian.
Baca juga: Peluang Sekolah Garuda di Gorontalo: Wamen Diktisaintek Tinjau Lokasi di Boalemo
"Revisi Peraturan Bupati ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perjalanan dinas yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sugondo.
Guna menghasilkan aturan yang kuat secara hukum dan teknis, pembahasan ini melibatkan tim yang komprehensif.
Hadir memberikan masukan strategis antara lain Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi Nani, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hariyanto Manan.
Baca juga: Festival Koko'o dan Tumbilotohe akan Meriahkan Ramadan di Kota Gorontalo
Tak hanya dari sisi teknis keuangan, draf revisi ini juga dikawal ketat oleh Bagian Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Keterlibatan para ahli hukum ini memastikan bahwa aturan baru tersebut selaras dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo