Ilustrasi korban persetubuhan paksa (Istimewa)
GORONTALO – Seorang PNS di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MAR dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan kasus persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas II SMA, disebut dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan dua rekan pelaku juga ikut melakukan hal yang sama.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 lalu dengan nomor registrasi STTLP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.
Baca juga: Dua Pelajar di Gorontalo Terlibat Curanmor, Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Menurut keterangan ibu korban, hubungan ini bermula ketika anaknya menjalin asmara dengan terduga pelaku.
Pelaku, yang berjanji akan menikahi korban, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Anak saya ini disewakan kos-kosan oleh pelaku, dan di situlah anak saya dipaksa untuk berhubungan badan,” ungkap ibu korban, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: Pelaku Penipuan BBM di Gorontalo Diringkus Polisi: Korban Sudah Bayar, Solar Tak Kunjung Datang
Selain kos-kosan yang disewa oleh terduga pelaku, hotel hingga mobil pelaku juga turut dijadikan tempat persetubuhan.
Puncak penderitaan korban terjadi ketika MAR, yang bertugas di Setda Pemkab Gorontalo Utara itu diduga mengajak dua rekannya untuk melakukan hal yang sama secara paksa pada Februari 2025.
Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya awalnya bersedia berhubungan badan karena janji pernikahan.
Namun, situasi berubah menjadi pemaksaan yang melibatkan orang lain.
“Ini terjadi pada bulan Februari 2025 lalu, di empat tempat yang berbeda, anak saya juga mengaku dia telah disetubuhi oleh dua orang rekan pelaku dengan cara dipaksa," tutur ibu korban.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban telah memastikan bahwa kasus tersebut tengah berproses di Polda Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan