Sabtu, 18 APRIL 2026 • 10:41 WIB

Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban, Mana yang Didahulukan?

Author

Hukum melaksanakan akikah dan kurban (Istimewa)

GORONTALO — Dalam tradisi Islam, menyembelih hewan ternak merupakan salah satu bentuk peribadatan yang sangat mulia. 

Dua jenis penyembelihan yang paling umum dikenal adalah akikah dan kurban

Keduanya memiliki kedudukan hukum yang serupa dalam mazhab Syafii, yakni sunnah muakkad (sangat dianjurkan), selama tidak didasari oleh nadzar yang menjadikannya wajib.

Baca juga: Menara Keagungan Limboto Bakal Direnovasi, Anggaran Rp7,8 Miliar Disiapkan

Meski sama-sama melibatkan penyembelihan hewan yang memenuhi kriteria syar’i, muncul pertanyaan klasik di tengah masyarakat: Jika dana terbatas, manakah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu?

Mengenal Esensi Kurban dan Akikah

Secara prinsip, akikah adalah ekspresi syukur orang tua atas anugerah kelahiran buah hati. 

Waktu terbaiknya adalah hari ketujuh setelah kelahiran, meski anjuran ini tetap berlaku hingga anak mencapai usia balig. 

Baca juga: Sokong Ekonomi Produktif, BAZNAS Kabupaten Gorontalo Kucurkan Bantuan Zakat dan Infak Senilai Rp1 Miliar

Setelah balig, beban anjuran tersebut berpindah dari orang tua kepada individu itu sendiri untuk memilih apakah akan mengakikahi dirinya atau tidak.

Di sisi lain, kurban merupakan ibadah tahunan yang terikat pada momentum tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. 

Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub) sekaligus merayakan syiar Islam secara kolektif.

Baca juga: Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar OKP, Gembleng Jiwa Kepemimpinan Pramuka di Era Digital

Mana yang Harus Didahulukan?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada momentum dan situasi. 

Jika saat ini Anda memiliki kelapangan rezeki dan waktu sudah mendekati bulan Dzulhijjah (Idul Adha), maka para ulama berpendapat bahwa mendahulukan kurban adalah pilihan yang lebih utama.

Alasannya sederhana yakni kurban memiliki batasan waktu yang sangat sempit dan hanya datang setahun sekali. 

Sementara itu, akikah memiliki waktu pelaksanaan yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya.

Bolehkah Berkurban Meski Belum Akikah?

Ini adalah salah satu miskonsepsi yang sering terjadi. Penting untuk dipahami bahwa akikah bukanlah syarat sah untuk berkurban.

Seseorang tetap diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan untuk berkurban meskipun ia sendiri belum diakikahi oleh orang tuanya saat kecil. 

Hal ini dikarenakan keduanya adalah dua jenis ibadah yang berdiri sendiri dengan tujuan dan latar belakang yang berbeda. 

Tidak melakukan akikah tidak lantas menghalangi seseorang untuk meraih pahala kurban.

Kriteria Menjadi Shohibul Qurban

Bagi Anda yang berencana melaksanakan kurban tahun ini, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dasar berikut:

  1. Beragama Islam: Merupakan syarat mutlak sebagai pelaku ibadah kurban.
  2. Sudah Balig dan Berakal: Memiliki kesadaran penuh dan kematangan usia dalam beribadah.
  3. Mampu secara Finansial: Memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga pada hari raya.

Kesimpulannya, antara akikah dan kurban tidak perlu dipertentangkan secara kaku. 

Jika momentumnya adalah Idul Adha, dahulukanlah kurban untuk menghidupkan syiar hari raya. 

Namun, jika Anda memiliki kemampuan untuk melaksanakan keduanya, tentu hal tersebut jauh lebih sempurna sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BAZNAS

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU