GORONTALO — Stabilitas rumah tangga di Indonesia menghadapi tantangan besar sepanjang tahun 2025.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun melalui Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama menunjukkan tren kenaikan angka perceraian yang cukup signifikan.
Tercatat, sebanyak 438.168 kasus perceraian terjadi dalam satu tahun terakhir, naik sekitar 10% dari angka 399.921 kasus pada tahun 2024.
Baca juga: Sambut Penas 2026, Pemkab Gorontalo Mulai Eksekusi Infrastruktur dan Manajemen Sampah
Meskipun perselisihan terus-menerus dan faktor ekonomi klasik masih mendominasi pemicu keretakan, muncul satu fenomena mengkhawatirkan yang pertumbuhannya melesat tajam yakni perjudian.
Lonjakan Eksponensial Akibat Perjudian
Jika dilihat secara volume, angka perceraian akibat judi memang masih di bawah konflik internal (282.326 kasus) dan masalah ekonomi (105.727 kasus).
Namun, persentase kenaikannya dalam lima tahun terakhir sangat mengkhawatirkan.
Sejak 2021, kasus cerai yang dipicu oleh judi terus merangkak naik dan mencapai puncaknya di tahun 2025:
Baca juga: Inflasi Gorontalo Tetap Stabil Selama Ramadan 2026
- 2021: 993 kasus
- 2022: 1.191 kasus
- 2023: 1.572 kasus
- 2024: 2.889 kasus
- 2025: 4.623 kasus
Secara akumulatif sejak 2021, terjadi lonjakan fantastis sebesar 365%.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi bukan lagi sekadar masalah finansial pribadi, melainkan racun yang secara sistematis merusak fondasi keluarga.
Baca juga: Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Gorontalo Sebut TKA Sebagai Barometer Objektif Kemampuan Siswa
Korelasi Masifnya Transaksi Judi Online
Meningkatnya angka perceraian ini berbanding lurus dengan kemudahan akses judi di ruang digital.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya ledakan aktivitas transaksi judi online sepanjang 2025.
Tercatat ada 422,1 juta transaksi yang terdeteksi, atau melonjak hingga 101% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini merupakan rekor tertinggi dalam setengah dekade terakhir, menandakan bahwa praktik ini telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat tanpa hambatan berarti.
Dampak Berlapis dan Langkah Preventif
Perjudian menciptakan efek domino yang merusak. Selain memicu utang yang tidak terkendali, kecanduan judi melahirkan perilaku manipulatif dan hilangnya rasa aman bagi pasangan maupun anak-anak.
Stabilitas psikologis anggota keluarga menjadi taruhan utama saat kepala rumah tangga atau pasangan terjebak dalam pusaran ini.
Menanggapi situasi darurat ini, kolaborasi antara PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta operator seluler terus diintensifkan.
Upaya preventif seperti pengiriman peringatan risiko hukum melalui SMS broadcast hingga penindakan teknis terus dilakukan untuk membendung laju judi online yang kian mengancam ketahanan keluarga nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS, Goodstats