GORONTALO – Teka-teki mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akhirnya terjawab.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 resmi merilis daftar UMP yang berlaku efektif mulai tahun 2026.
Data terbaru ini mengungkapkan fakta menarik mengenai peta pengupahan di Indonesia.
Baca juga: Atlet Asal Gorontalo Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand Dapat Bonus dari Pemerintah
Dominasi Pulau Jawa sebagai pusat ekonomi ternyata tidak berbanding lurus dengan besaran upah minimumnya.
Justru, beberapa provinsi di luar Jawa, termasuk Gorontalo, mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi padat penduduk di Jawa.
Berdasarkan data resmi, UMP Provinsi Gorontalo untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144.
Baca juga: Tahun Baru, Otak Baru! 5 Ritual Harian yang Bikin Kamu Lebih Cerdas dan Produktif di 2026
Angka ini menempatkan Gorontalo jauh di atas Jawa Barat yang menetapkan UMP sebesar Rp2.317.601. Selisihnya cukup mencolok, yakni lebih dari Rp1 juta.
Bahkan, Jawa Tengah menempati posisi paling buncit secara nasional dengan angka Rp2.317.386.
Fenomena ini menegaskan bahwa biaya hidup dan standar upah di wilayah timur dan tengah Indonesia kini semakin kompetitif dibandingkan pulau Jawa.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas ASN Kota Gorontalo 2026 Dipusatkan Satu Pintu
DKI Jakarta dan Papua Merajai Papan Atas
Di puncak klasemen, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp5.729.876.
Tren positif juga ditunjukkan oleh provinsi-provinsi di Papua. Tiga provinsi baru (DOB) di Papua langsung merangsek ke posisi lima besar, dengan Papua Selatan berada di posisi runner-up nasional.
Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi tahun 2026, sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyusun struktur skala upah tahun depan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
(Diurutkan dari Tertinggi ke Terendah)
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
(Catatan: Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum merilis angka final saat data ini dihimpun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber, Goodstats