GORONTALO - Kebersihan kota bukan hanya urusan pemerintah, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh warga.
Untuk itu, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan ini tidak sekadar hadir sebagai regulasi, tetapi juga instrumen membangun budaya disiplin agar masyarakat terbiasa menjaga lingkungan.
Baca juga: Proyek Kampung Nelayan Kota Gorontalo Diduga Dihalangi Ormas, Begini Kata Adhan Dambea
Dalam Pasal 44 Perda tersebut ditegaskan, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), atau membakar sampah tanpa memenuhi syarat teknis, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Selain itu, Pasal 37 mengatur sanksi administratif bagi pengelola sampah maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Bentuknya bisa berupa paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, kewajiban membayar uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Visum Jenazah Mahasiswa FIS UNG Sudah di Tangan Polisi, Pihak Kampus Bakal Diperiksa
Pemerintah menilai sanksi tersebut bukanlah ancaman semata, melainkan langkah nyata untuk menekan perilaku abai yang berpotensi merugikan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Dengan disiplin kolektif, Kota Gorontalo diharapkan tumbuh menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman.
Yang terpenting kesadaran menjaga kebersihan menjadi budaya bersama, bukan sekadar kewajiban hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo