GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menghentikan sementara layanan pencetakan KTP elektronik hingga awal tahun 2026.
Kekosongan tinta ribbon menjadi penyebab utama terhentinya layanan tersebut.
Kepala Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, mengungkapkan bahwa sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, pihaknya tidak lagi bisa mencetak KTP.
Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Asal Muna Usai Diksar Mapala FIS UNG
Hal ini terjadi lantaran stok tinta ribbon habis, sementara anggaran tambahan untuk pengadaan tidak tersedia.
“Total yang harus kita cetak dari Januari sampai Desember itu 33 ribu. Tapi sampai dengan saat ini masih ada sekitar 12 ribu KTP yang belum bisa dicetak," kata Muhtar, Kamis, 25 September 2025.
"Itu ada yang sudah direkam, tapi belum tercetak, ada juga yang memang belum direkam,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 117 Karung Batu Hitam dari Tambang Suwawa
Untuk mengatasi sementara, pihaknya hanya menerbitkan biodata sebagai pengganti KTP bagi warga yang melakukan perubahan elemen data.
Namun, Muhtar menegaskan kondisi ini tidak bisa diprediksi karena terus ada permintaan layanan.
Muhtar menuturkan, sebenarnya kebutuhan tinta ribbon sudah dihitung sejak awal 2025, mencakup seluruh potensi layanan seperti wajib KTP baru, perbaikan data, rusak, hilang, maupun pindah domisili.
Baca juga: KEPMMI: Korlap Diksar Mapala FIS UNG Akui Ada Kekerasan
Namun, keterbatasan anggaran membuat usulan tersebut hanya terealisasi setengahnya.
“Pak Bupati sudah minta jangan sampai ada kefakuman layanan. Waktu kami ajukan telaah, beliau langsung disposisi ke TAPD. Tapi mungkin karena keterbatasan atau efisiensi, anggaran tambahan tidak bisa dialokasikan,” ujarnya.
Muhtar menambahkan, untuk 12 ribu sisa KTP yang belum tercetak hingga Desember 2025, Dukcapil membutuhkan 24 tube ribbon.
Satu tube tinta mampu mencetak sekitar 500 keping. Namun, karena anggaran 2026 baru berjalan pada Februari, ia memperkirakan layanan cetak KTP baru bisa dibuka kembali setelahnya.
“Kemungkinan sampai Januari 2026 kita belum bisa melakukan percetakan KTP,” tandas Muhtar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan