GORONTALO – Pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok pemuda di Kecamatan Tilango berakhir ricuh.
Seorang pemuda bernama Putra Ibrahim (21), warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, mengalami luka tusukan setelah terlibat cekcok dengan temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di Kompleks LPG, Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Terduga Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo
Pelaku diketahui berinisial MRA (23), warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban dan pelaku bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras di sebuah tempat karaoke Desa Tenggela pada Sabtu malam 16 Agustus 2025.
Di sana sempat terjadi ketegangan, tapi berhasil diredam. Rombongan kemudian melanjutkan pesta ke Desa Ilotidea hingga Minggu pagi.
Baca juga: Ingin Punya Bentor untuk Cari Nafkah, Warga Kota Gorontalo Nekat Curi Motor
Di lokasi kedua inilah keributan kembali pecah. Versi pelaku, korban sempat mengeluarkan sebilah badik sehingga membuatnya merasa terancam.
MRA lalu merebut pisau itu dan menikam korban beberapa kali. Namun korban memberi keterangan berbeda.
Ia mengaku sedang duduk minum ketika pelaku tiba-tiba datang dan menusuk betis kirinya sekali.
Korban Dirawat, Pelaku Menyerahkan Diri
Usai insiden, korban berlari menyelamatkan diri hingga ke simpang empat desa. Ia kemudian ditolong warga dan dibawa ke RS Otanaha, Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku MRA memilih menyerahkan diri ke Polsek Telaga sekitar pukul 09.30 WITA dengan diantar temannya.
Polisi yang menerima laporan pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Berakhir Damai
Meski sempat menegangkan, kasus ini akhirnya tidak berakhir damai. Melalui proses mediasi, baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama bahwa tidak ada lagi saling keberatan.
Saat ini korban masih dalam masa perawatan, sedangkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Telaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo