Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 16:50 WIB

ASN dan Non-ASN di Kabupaten Gorontalo Wajib Pakai Pramuka di Tanggal 14 Agustus Nanti

Author

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengenakan pakaian pramuka (Dok. Kwarda Gorontalo)

GORONTALO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menginstruksikan pegawainya mengenakan seragam pramuka pada tanggal 14 Agustus 2025 nanti.

Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 060/Bag.ORG/VIII/1399.

Surat tertanggal 11 Agustus 2025 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo A.Makmur.

Baca juga: Jejak Emas Brigjen TNI (Purn) Piola Isa: Pejuang Sekaligus Hakim Agung Asal Gorontalo

Peringati Hari Pramuka

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan pakaian pramuka untuk memperingati Hari Pramuka tahun 2025.

Sementara Hari Pramuka sering diperingati setiap tanggal 14 Agustus 2025.

"Bahwa hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggunakan pakaian pramuka sesuai ketentuan yang berlaku."

Baca juga: Pengadilan Tinggi Gorontalo Ziarah ke Makam Brigjen (Purn) Piola Isa

Pakai Pakaian Bernuansa Merah Putih

Lewat surat yang sama, ASN dan Non-ASN juga diinstruksikan menggunakan pakaian bernuansa merah putih dengan ketentuan kemeja/blus dan rok/celana pada 13 Agustus 2025. 

Penggunaan pakaian bernuansa merah putih untuk memeriahkan HUT RI ke-80.

Wajib Gelar Apel Pagi

Tak cuma itu, pada 13-14 Agustus nanti, seluruh perangkat daerah Kabupaten Gorontalo diminta menggelar apel pagi. Apel pagi dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU