Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 09:57 WIB

Aksi Nekat Eks Karyawan Perusahaan Telekomunikasi Curi 22 Unit Baterai Tower di Gorontalo dan Sulut Terungkap

Aksi Nekat Eks Karyawan Perusahaan Telekomunikasi Curi 22 Unit Baterai Tower di Gorontalo dan Sulut TerungkapTiga pelaku pencurian baterai tower lintas provinsi yang diakankan Polda Gorontalo (HO/Husnul Puhi)

GORONTALOPolda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana pencurian baterai tower milik penyedia layanan telekomunikasi

Kasus ini melibatkan dua eks teknisi yang nekat melancarkan aksi kejahatan lintas provinsi tak lama setelah mereka berhenti bekerja.

Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan kerugian yang diajukan pihak provider.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 7-10 November 2025: Gorontalo Waspada Angin Kencang

Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tiga tersangka yakni FH dan DPP sebagai eksekutor pencurian, serta IB sebagai penadah barang hasil kejahatan. Ketiganya kini ditahan di Mapolda Gorontalo.

Modus Berbasis Pengetahuan Internal

Kedua pelaku utama, FH dan DPP, memanfaatkan pengetahuan mereka sebagai eks teknisi perusahaan. Mereka melancarkan serangkaian aksi pencurian sejak awal tahun 2025, tak lama usai dipecat dan mengundurkan diri.

Ade Permana menjelaskan bahwa skala kejahatan komplotan ini cukup luas, mencakup delapan lokasi berbeda.

Baca juga: Jalan Rusak di Kota Gorontalo Mulai Diperbaiki, Pemerintah Utamakan yang Prioritas

"Sebetulnya TKP-nya ini banyak, yang berada di delapan lokasi, lima di wilayah hukum Polda Gorontalo dan tiga di Sulawesi Utara," ungkap Ade Rabu, 5 November 2025, kemarin.

Total baterai yang dicuri oleh kedua eks teknisi tersebut mencapai 22 unit. 

Mengingat satu unit baterai tower berbobot sekitar 200 kilogram, kerugian finansial yang diderita perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Ormas di Kota Gorontalo Harus Aktif Bangun Daerah, Jangan Ketinggalan Zaman

Menjual Seharga Rp8 Ribu per Kilo

Dari barang curian tersebut, para pelaku menjual sebagian baterai kepada penadah inisial IB dengan harga jual yang rendah, yakni Rp8 ribu per kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini menjual beberapa barang curiannya ke IB dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1,6 juta," kata Ade menjelaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aksi Nekat Eks Karyawan Perusahaan Telekomunikasi Curi 22 Unit Baterai Tower di Gorontalo dan Sulut Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!