GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengizinkan UMKM jualan dengan menggunakan fasilutas umum.
Kali ini, Adhan mengizinkan masyarakat memanfaatkan halaman Kantor Wali Kota sebagai lokasi berjualan.
Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil mendapatkan tempat strategis untuk berjualan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Peran Saka Nasional di Gorontalo: Ada Festival Kuliner hingga Jumpa Tokoh
“Masyarakat kita beri kesempatan untuk berusaha di mana saja. Bahkan di halaman kantor wali kota pun silakan jualan,” kata Adhan, Jumat, 31 Oktober 2025 kemarin.
Adhan menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah menciptakan sistem yang membuka peluang kemandirian bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Kebijakan ini fokus pada pemanfaatan area pada malam hari, dengan satu syarat utama yang tidak bisa ditawar yaitu idak mengganggu aktivitas kantor pada pagi harinya.
Baca juga: PPPK di Kota Gorontalo Bakal Dipecat Jika Berani Ceraikan Pasangannya
“Yang penting pagi bersih. Silakan berjualan malam hari dan tidak mengganggu aktivitas kantor,” tambahnya.
Ia menegaskan, arah kebijakan Pemkot saat ini bergeser dari sekadar penertiban menjadi penataan dan fasilitasi.
Tujuannya agar masyarakat tetap bisa berusaha dengan tertib.
Baca juga: Kwarnas Kukuhkan 200 Sangga Kerja Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo
Kebijakan serupa telah sukses diterapkan di Pasar Sentral dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Pemkot berhasil melakukan penataan pedagang berhasil dilakukan tanpa menimbulkan kemacetan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo