Rabu, 22 JULI 2026 • 09:35 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Irigasi Pinogu Gorontalo Ditahan, Negara Rugi Rp3 M

Author

Tiga tersangka korupsi proyek irigasi Pinogu, Bone Bolango, ditahan (Ilustrasi/Istimewa)

GORONTALO — Proyek pembangunan fasilitas irigasi di Kecamatan Pinogu kini berujung pada pusaran kasus tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango secara resmi telah menaikkan status hukum tiga orang saksi menjadi tersangka utama.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait penyelewengan dana proyek infrastruktur tersebut.

Baca juga: Proyek Command Center Diskominfo Gorontalo Dikorupsi, Tiga Tersangka Dibui

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, membenarkan langkah hukum tegas dari instansinya.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial RI, DZH, dan AYN," kata Rizky, Senin, 20 Juli 2026 kemarin.

Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga oknum ini memainkan peran yang saling berkaitan dalam memuluskan kejahatan finansial itu.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Terbitkan SE Siaga Kemarau 2026

Tersangka RI diketahui memiliki tanggung jawab ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Sementara itu, DZH ditunjuk dan berperan langsung sebagai pihak pelaksana pekerjaan fisik di lapangan.

Tersangka ketiga yakni AYN merupakan pemilik perusahaan yang ditengarai turut mengantongi aliran dana gelap proyek.

Baca juga: Seorang Kades di Gorontalo Ditahan Polisi Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Negara Rugi Rp3 M

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy, turut merinci dasar hukum penjeratan para tersangka.

Ketiganya resmi dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang dihubungkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Skandal penyimpangan proyek perairan pertanian ini dipastikan telah memicu kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

Tim penyidik menaksir angka kerugian finansial negara akibat perbuatan ketiganya mencapai kisaran Rp3,3 miliar.

Proses pengusutan kasus ini dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka tersebut.

Kejaksaan Buru Pihak Lain yang Ikut Menikmati

Pihak kejaksaan masih terus memburu aliran dana korupsi ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati.

Untuk memperlancar tahapan penyidikan, ketiga tersangka telah dikirim langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Mereka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Langkah penahanan ini diambil sembari pihak kejaksaan mengebut penyelesaian berkas perkara sebelum disidangkan secara resmi di meja hijau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berinti.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU