GORONTALO — Skandal asusila kembali mencoreng citra aparatur pemerintahan desa di wilayah Provinsi Gorontalo.
Polres Pohuwato resmi menjebloskan seorang kepala desa berinisial GI ke balik jeruji besi karena terjerat kasus dugaan kekerasan seksual.
Ironisnya, korban pelecehan ini adalah seorang perempuan berinisial S yang merupakan stafnya sendiri.
Baca juga: 5 Fakta Magis Spanyol di Piala Dunia 2026: Dari Kawin Gelar hingga Kutukan Cedera Lawan Kuat
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus memalukan ini mulai terungkap ke publik sejak tanggal 29 April 2026 lalu.
Korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat atasannya tersebut ke Polres Pohuwato.
Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak cepat merespons aduan dari korban.
Baca juga: Jejak Kolonial di Gorontalo: Menguak Sejarah Benteng Oranye Kwandang
Petugas kepolisian secara maraton mengumpulkan berbagai barang bukti dan kesaksian di lapangan.
Hasil penyelidikan akhirnya menetapkan mantan pemimpin desa di Kecamatan Paguat itu sebagai tersangka utama.
"Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Menyusuri Jejak Sejarah, Ini Daftar Cagar Budaya Ikonik di Gorontalo
Kini, tersangka GI harus menanggung seluruh akibat dari perbuatannya di mata hukum.
Ia terancam jeratan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka dipastikan akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato.
Masa penahanan sementara ini akan berlangsung penuh selama 20 hari ke depan.
Polisi memastikan proses pemberkasan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Pohuwato