GORONTALO — Pemerintah secara resmi mengesahkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Langkah konstitusional ini diambil sebagai wujud pengakuan konkret dari negara terhadap eksistensi para Penghayat Kepercayaan di seluruh penjuru Indonesia.
Momentum bersejarah tersebut dikukuhkan lewat prosesi penyerahan Surat Keputusan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono.
Baca juga: Daftar Golongan Pelanggan dan Tarif Dasar PDAM Kabupaten Gorontalo
Agenda serah terima dokumen negara tersebut dilangsungkan secara khidmat di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kesetaraan Hak Warga Negara dan Fondasi Keberagaman
Lewat beleid anyar tersebut, negara menegaskan bahwa seluruh Penghayat Kepercayaan merupakan bagian integral dari bangsa yang mengemban hak setara sesuai mandat Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pidato sambutannya, Fadli Zon berharap momentum ini bisa menjadi pengingat kolektif bahwa Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi toleransi serta penghormatan martabat manusia.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Sukseskan O2SN 2026, Cetak Atlet Pelajar Berprestasi
Ia uga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi ruang yang adil bagi setiap warga dalam merawat tradisi serta mewariskan nilai luhur kepada generasi muda.
Hadirnya keputusan menteri ini sekaligus menjadi bukti nyata dari keseriusan pihak eksekutif dalam melayani pemenuhan hak-hak sipil para penghayat.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” jelas Fadli Zon.
Baca juga: BMKG: Gorontalo Masuk Zona Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Angin Kencang 7-9 Juli 2026
Mengapa 13 Juli?
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya dipastikan bakal diperingati oleh seluruh elemen bangsa pada tanggal 13 Juli setiap tahunnya.
Penentuan tanggal tersebut merujuk pada catatan sejarah saat Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” dalam rapat BPUPKI serta PPKI pada 13 Juli 1945 silam.
Peristiwa di masa lampau itu dinilai menjadi fondasi awal yang sangat krusial bagi perjalanan pengakuan komunitas Penghayat Kepercayaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Kebudayaan RI