Kamis, 05 MARET 2026 • 10:23 WIB

Pemkab Gorontalo Terbitkan SE Rumah Ibadah Jadi Benteng Antinarkoba

Author

Rumah ibadah di Kabupaten Gorontalo jadi benteng terakhir perangi narkoba (Istimewa)

GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi meluncurkan strategi baru dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menyasar sektor keagamaan.

Melalui Surat Edaran Nomor 450/443/Bag.Kesra, pemerintah daerah menginstruksikan penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis rumah ibadah di seluruh wilayah kabupaten.

Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan BNN RI Kabupaten Gorontalo. 

Baca juga: BMKG: Gorontalo Masuk Daftar Wilayah Potensi Hujan Sedang-Lebat Periode 5-8 Maret 2026

Surat yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nawir Tandako, tersebut memfokuskan peran masjid, musala, hingga gereja sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Poin Strategis Penguatan Peran Rumah Ibadah

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Gorontalo tersebut, terdapat empat instruksi utama yang harus dijalankan oleh pengurus rumah ibadah:

Edukasi Melalui Mimbar Agama: Para dai, ustaz, pendeta, dan pengkhotbah diminta menyisipkan pesan edukasi mengenai bahaya narkoba dalam setiap khutbah atau ceramah, terutama pada momen bulan suci Ramadan dan ibadah Minggu.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Magrib untuk Wilayah Gorontalo 4 Maret 2026

Pusat Pembinaan Keluarga: Menjadikan lingkungan rumah ibadah sebagai ruang edukasi bagi para orang tua untuk membangun ketahanan keluarga yang sehat dan produktif tanpa narkoba.

Pengawasan Lingkungan Aktif: Pengurus rumah ibadah diimbau untuk proaktif memantau lingkungan sekitar agar tidak disalahgunakan sebagai tempat transaksi ilegal dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan.

Akses Informasi Rehabilitasi: Rumah ibadah diharapkan mampu menjadi jembatan informasi bagi jamaah yang membutuhkan rujukan atau program rehabilitasi medis maupun sosial.

Baca juga: Dicek Langsung Bupati Gorontalo, Takjil di Bundaran Limboto Aman Dikonsumsi

Target Laporan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menekankan bahwa ketahanan moral yang dibangun di lingkungan keagamaan merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial.

Melalui kebijakan ini, rumah ibadah tidak hanya dipandang sebagai tempat ritualitas semata, melainkan juga sebagai instrumen penyelamatan generasi muda secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk keseriusan, para Camat diwajibkan untuk segera menyosialisasikan edaran ini dan memberikan laporan tindak lanjut kepada Bupati Gorontalo melalui Bagian Kesra. 

Laporan tersebut ditargetkan sudah diterima paling lambat pada 6 Maret 2026.

Dengan keterlibatan tokoh agama dan pemanfaatan fasilitas keagamaan, diharapkan pesan-pesan antinarkoba dapat menyentuh akar rumput secara lebih efektif dan mendalam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU