GORONTALO – Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mendapat pengakuan.
Langkah disiplin pemerintah daerah dalam melunasi iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) dinilai sebagai kontribusi vital bagi keberlangsungan ekosistem kesehatan di daerah.
Hal ini terungkap dalam agenda Rekonsiliasi Iuran PPU Pemerintah Daerah Periode Triwulan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: Tanpa Dana Hibah APBD 2026, Kwarda Gorontalo Optimis Tetap Eksis dan Mandiri
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, secara khusus memberikan apresiasi kepada Pemkab Gorontalo.
Konsistensi dalam melunasi kewajiban tepat waktu dianggap sebagai bukti nyata kepedulian daerah terhadap jaminan kesehatan aparatur dan masyarakat.
“Program JKN telah berjalan lebih dari 11 tahun dan menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat. Dukungan pemerintah daerah, termasuk pelunasan iuran PPU, merupakan kunci keberhasilan program ini,” ujar Djamal.
Baca juga: Misi Besar Kwarda Gorontalo: Cetak 5.000 Pramuka Garuda hingga 2028
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah standar kinerja yang harus dijaga.
Bagi Sugondo, pelunasan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Ini wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah. Ke depan, kami terus memperbaiki kinerja dan berharap BPJS Kesehatan semakin meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tegas Sugondo.
Pertemuan rekonsiliasi ini sendiri difokuskan untuk memvalidasi data iuran PPU antara kedua instansi. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi pembayaran dan mencegah masalah administrasi menjelang tutup buku akhir tahun anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis