GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan nasib ratusan tenaga pengajar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo memutuskan untuk mengakomodasi gaji 329 guru non-database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah terbaik guna menghindari pemutusan hubungan kerja atau merumahkan para pendidik tersebut.
Baca juga: Sebaran Tenaga Kerja Disabilitas 2024: Gorontalo Mulai Terpetakan, Jawa Barat Masih Juara
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan betapa sulitnya posisi pemerintah saat dihadapkan pada situasi ini.
Namun, keberlangsungan pendidikan siswa menjadi prioritas utama.
“Kondisi kami sangat dilematis. Pilihannya kan, cuma dua: tetap diberi gaji atau dirumahkan. Kami memilih opsi pertama,” ungkap Rusli, Selasa, 2 Desember 2025 kemarin.
Baca juga: Satpol PP di Gorontalo Harus Tegas Tanpa Harus Keras, Tertibkan PKL Jangan Galak-galak
Formula Pembayaran dan Payung Hukum
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Dikbud Gorontalo menerapkan skema pembayaran gaji yang terbagi dalam dua periode sepanjang tahun 2025.
Periode pertama Januari – Juni 2025 menggunakan dana BOS Reguler. Periode kedua Juli – Desember 2025 menggunakan dana BOSDA.
Langkah ini telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Baca juga: BPOM Rilis 5 Kosmetik Ilegal Terlaris di Marketplace, Awas Ada yang Berbahaya
Hal tersebut dinyatakan selaras dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Regulasi ini mengizinkan penggunaan dana untuk pembayaran honor hingga 20% dari total dana BOP bagi sekolah negeri dan 40% bagi sekolah swasta.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, juga mendorong agar kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kokoh di tingkat daerah, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Setelah berproses akhirnya keluarlah Pergub Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 12 Agustus 2025 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta.
Komitmen Anggaran Tahun 2026
Kabar baik bagi para guru tersebut tidak berhenti di tahun ini saja. Pemprov Gorontalo telah memastikan keberlanjutan nasib 329 guru non-database tersebut untuk tahun depan.
Pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp3,25 miliar untuk pembayaran gaji di tahun 2026.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah, kami tetap mengalokasikan anggaran untuk itu,” tegas Rusli.
Sebagai informasi, 329 guru non-database yang diselamatkan ini tersebar di berbagai jenjang pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, dengan rincian guru SMA 128 orang, guru SMK 176 orang, dan guru SLB 25 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo