Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 14:19 WIB

Polda Gorontalo Kebut Berkas Perkara Asusila ASN Gorontalo Utara Agar Segera Dilimpahkan

Author

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Penyidik Polda Gorontalo tengah bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara kasus asusila yang menjerat seorang ASN di Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR. 

Polisi menargetkan kasus dugaan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur ini dapat segera diserahkan ke penuntut umum.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses hukum tersebut pasca-penahanan tersangka pada Minggu, 24 November 2025 kemarin.

Baca juga: Dilapor Mei Jadi Tersangka November, ASN Gorontalo Utara Tersangka Kasus Persetubuhan Paksa Akhirnya Ditahan Polisi

"Kita akan lengkapi kelengkapan administrasi dan secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Desmont.

Datang Tanpa Diundang, Langsung Ditahan

Desmon menjelaskan kronologi penahanan bermula ketika tersangka mendatangi Mapolda Gorontalo atas inisiatif sendiri pada Minggu malam. 

Kedatangan ini dilakukan setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan.

Baca juga: Zikir dan Doa Tandai HUT Kabupaten Gorontalo ke-352

"Semalam dia datang dan langsung diperiksa, setelah itu kita tahan. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam," jelas Desmon.

Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan. 

Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya bukti-bukti baru yang melibatkan saksi-saksi lain.

Baca juga: Edisi Spesial Hari Guru Nasional: Kumpulan Ucapan Terima Kasih untuk Berbagai Tipe Guru

Modus Janji Nikah dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban. 

Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan janji pertanggungjawaban.

"Modus dia menjanjikan bertanggung jawab dan menikahi, karena memang dari hasil pemeriksaan mereka ini ada hubungan," ungkap Desmont.

Akibat perbuatannya, eks IPDN tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ia terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU