GORONTALO – Polres Gorontalo berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Limboto Barat.
Ada tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Dua di antaranya ternyata masih berstatus pelajar.
Ketiga terduga pelaku, berinisial AK (18), AP (18), dan PP (18).
Baca juga: Pelaku Penipuan BBM di Gorontalo Diringkus Polisi: Korban Sudah Bayar, Solar Tak Kunjung Datang
Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan korban, RAR (20), warga Desa Yosonegoro, Limboto Barat.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya pada 5 November 2025.
Penyelidikan Kilat Berujung Penangkapan
Kecepatan tanggap polisi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi,” ucap Bripka Andrianis, salah satu tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo.
Bermodalkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan hanya kurang dari 24 jam.
Baca juga: Jalan Rusak di Kota Gorontalo Mulai Diperbaiki, Pemerintah Utamakan yang Prioritas
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengembangan Kasus Serupa
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri telah dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat keterlibatan pelajar dalam tindak kriminalitas.
Andrianis menambahkan bahwa proses pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Gorontalo.
“Untuk terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor, saat ini kami amankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Gorontalo