GORONTALO – Aparat gabungan di Kota Gorontalo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) besar-besaran pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Operasi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM).
Sejumlah rumah kos, penginapan, dan warung jadi sasaran razia sebagai upaya penertiban dan penegakan norma kesusilaan di wilayah kota.
Baca juga: Kwarnas Kukuhkan 200 Sangga Kerja Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo
Hasil Razia
Hasilnya, petugas berhasil menjaring lima pasangan ilegal dari sejumlah lokasi berbeda. Selain itu, petugas juga menyita minuman keras (miras) tanpa izin edar.
Satu pasangan diamankan di rumah kos kompleks Sentris, Kelurahan Dulomo Utara.
Dua pasangan ditemukan di Wisma Mandiri, Kelurahan Pulubala.
Baca juga: Jadwal Lengkap Peran Saka Nasional di Gorontalo: Ada Festival Kuliner hingga Jumpa Tokoh
Satu pasangan terjaring di Penginapan Tiara, Kelurahan Dulomo Selatan.
Sedangka satu pasangan lainnya diamankan di Tiara Kost, Kelurahan Wongkaditi.
Di Kelurahan Dulomo Selatan, penertiban juga menyasar warung yang diduga melakukan penjualan ilegal.
Petugas menyita enam botol miras ukuran 600 ml dan satu botol hasil fermentasi lokal.
Baca juga: Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Angka Keberhasilan Pengobatan TBC Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Sanksi Pembinaan
Sucipto Ayahu, Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menjelaskan bahwa razia ini adalah kegiatan rutin untuk menjamin ketertiban umum.
Ia menegaskan, penegakan peraturan daerah (perda) lebih mengutamakan pembinaan bagi pelanggar tingkat pertama.
"Memang ada ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tapi selama masih pertama kali, kita bina dulu," katanya.
Pendekatan ini dipilih agar penertiban tidak hanya berorientasi pada aspek hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali menaati norma dan peraturan yang berlaku.
"Kalau nanti kedapatan untuk kedua kalinya, baru akan dikenakan sanksi sesuai perda,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo