GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan larangan bagi ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk terlibat dalam Koperasi Merah Putih (KMP).
Larangan ini mencakup keikutsertaan sebagai pengurus maupun anggota aktif yang terlibat dalam kegiatan usaha koperasi tersebut.
Menurutnya, ASN harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam bekerja, tanpa terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan Dambea: Mereka Butuh Pemasukan
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, jangan sampai terlibat dalam pengelolaan koperasi," katanya.
"ASN harus fokus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Adhan menjelaskan, meski koperasi merupakan wadah penting dalam memperkuat ekonomi rakyat, tapi pengelolaannya harus dilakukan oleh masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa Didemo Gegara Imbauan Praktik Calo PPPK
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas ASN serta memastikan pelayanan publik berjalan maksimal tanpa gangguan kepentingan pribadi.
"Tugas mereka [ASN] cukup sebagai pembina atau pendukung agar koperasi bisa berkembang sesuai prinsip ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo