GORONTALO - DPD PDIP Gorontalo minta maaf atas ulah Wahyudin Moridu. Akibat ulahnya citra PDIP sedikit tercoreng.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, Minggu, 21 September 2025.
"Kami mohon maaf atas peristiwa dan perilaku sangat tidak pantas dari yang bersangkutan. Ini jadi bahan pelajaran penting bagi partai agar tidak terulang di masa depan," kata La Ode
Baca juga: PDIP Gorontalo Umumkan Pemecatan Wahyudin Moridu, Kini Siapkan Pengganti di DPRD
Setelah itu, La Ode menegaskan apa yang dilakukan Wahyudin sangat tidak pantas. DPP pun telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan sanksi berat berupa pemecatan.
Belajar dari kasus ini, La Ode meminta kepada seluruh kader PDIP Gorontalo untuk berbenah. Setiap kader harus mampu meningkatkan kualitas dalam kerja-kerja politik untuk kesejahteraan rakyat Gorontalo.
"Masih banyak program kerja yang perlu kita perjuangkan. PDIP juga terbuka menerima kritikan dari masyarakat sehingga kami bisa lebih baik menjalankan fungsi partai dalam memperjuangkan kesejahteraan di daerah," ungkapnya.
Baca juga: Klarifikasi BK DPRD Gorontalo Soal Hugel Hal Biasa: Itu Kata Wahyudin Moridu
Siapkan Pengganti
Nama Wahyudin Moridu belakangan ini jadi sorotan lantaran pernyataan kontroversialnya. Ia dengan sesumbar mengatakan ingin merampok uang negara.
Pernyataan itu membuat publik mendesak agar PDIP memecat kadernya itu.
Merespons desakan publik, DPP PDIP pun secara resmi memecat Wahyudin Moridu pada Sabtu, 20 September 2025 kemarin.
Baca juga: Tak Seperti Kata-katanya, Wahyudin Moridu Malah Dipecat PDIP Sebelum 2031
"Sesuai aturan partai pemberhentian seseorang sebagai anggota partai hanya dapat dilakukan oleh DPP. Terkait masalah ini, DPP telah resmi mengeluarkan sanksi terberat yakni pemecatan," ungkap La Ode.
DDP PDIP Gorontalo pun saat ini tengah mempersiapkan pengganti Wahyudin di kursi DPRD Provinsi Gorontalo.
"Partai akan mempersiapkan pengganti yang bersangkutan di DPRD sesuai mekanisme yang ada,” ujar La Ode.
"Sesuai ketentuan partai, ketika sanksi pemberhentian dikeluarkan, partai akan menyampaikan secara tertulis kepada lembaga publik tempat kader itu bertugas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan