GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Gorontalo akhirnya mengumumkan pemecatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah cepat dan tegas partai dalam merespons kasus yang sedang viral dan melibatkan salah satu kadernya itu.
“Ini sikap cepat dan tegas PDIP terhadap peristiwa yang sedang viral terkait salah satu anggota fraksi kami di DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar La Ode dalam konferensi pers di kantor DPD PDIP Gorontalo, Minggu, 21 September 2025.
Baca juga: Klarifikasi BK DPRD Gorontalo Soal Hugel Hal Biasa: Itu Kata Wahyudin Moridu
La Ode menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena Wahyudin terbukti melanggar disiplin partai serta nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap kader.
Apa yang dilakukan Wahyudin tidak dapat ditolerir lagi dan wajib diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Sesuai aturan, kewenangan untuk memberhentikan keanggotaan kader hanya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca juga: Tak Seperti Kata-katanya, Wahyudin Moridu Malah Dipecat PDIP Sebelum 2031
Pada Sabtu, 20 September 2025, DPP PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu.
“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan karena nyata-nyata melanggar disiplin partai, norma, dan nilai yang harus dijunjung tinggi kader partai,” tegasnya.
“Partai sangat menyesalkan dan tidak memtolerir perilaku tidak terpuji yang ditunjukkan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Baca juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu Usai Bikin Gaduh Gorontalo
Sebagai tindak lanjut, PDIP Gorontalo akan segera mempersiapkan calon pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo sesuai mekanisme yang berlaku.
"Partai akan mempersiapkan penggati yang bersangkutan di DPRD sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya.
Dalam kasus ini, DPP telah resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Sesuai aturan partai pemberhentian keanggotaan seseorang sebagai anggota partai hanya dapat dilakukan oleh DPP. Terkait masalah ini, DPP telah resmi mengeluarkan sanksi terberat yakni pemecatan,” pungkas La Ode.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan