GORONTALO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (Unugo) terus berlarut.
Setelah lebih dari satu tahun enam bulan berada di Polda Gorontalo, prosesnya kini kembali mendapat sorotan tajam.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, tim kuasa hukum korban menilai ada hal yang tidak beres dalam penanganan perkara ini.
Baca juga: Pinsaka Bahari Kabgor Pastikan Persiapan Peran Saka Nasional 2025 Optimal
Mereka menyebut, bukannya semakin jelas, justru muncul tanda tanya besar dalam cara penyidikan yang dilakukan.
"Penyidik menyampaikan kendala yang dihadapi saat ini kami juga sudah menyampaikan kejanggalan yang kami temukan," ungkap Hijrah Lahaling, kuasa hukum korban, Selasa, 9 September 2025 kemarin.
Empat Kejanggalan Penyidikan
Hijrah menjelaskan sedikitnya ada empat kejanggalan yang ditemukan timnya. Pertama, penerapan pasal yang dipakai penyidik dinilai tidak sesuai.
Baca juga: TBC di Kabupaten Gorontalo Tembus 1.020 Kasus, Pemda Fokuskan Penanganan
Kedua, pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dijadikan dasar.
Kejanggalan ketiga, dua barang bukti yang sudah diserahkan korban justru dianggap tidak cukup oleh penyidik.
Terakhir, hasil asesmen psikolog forensik dinilai tidak berpihak pada korban karena tidak menggunakan perspektif korban.
Baca juga: Bupati Gorontalo: Program PAUD Harus Didukung Kolaborasi Lintas OPD dan Tokoh Masyarakat
"Psikolog yang ditunjuk oleh polisi ini tidak mengacu pada perspektif korban, dan ini yang paling kami tekankan dalam RDP tadi," tegas Hijrah.
Polisi dan DPRD Angkat Bicara
Wadirreskrimum Polda Gorontalo, AKBP Ardi Rahananto, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan tidak ada hambatan berarti.
"Perkara ini sementara berjalan, dan tadi juga kami jelaskan terkait tahapannya, dan untuk kendala sementara tidak ada," kata Ardi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, meminta agar kasus ini segera dituntaskan.
"Intinya dalam RDP tadi itu, kesepakatannya bahwa proses permasalahan ini agar dipercepat," ujar Fadli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan