GORONTALO - Dugaan penipuan haji dan umrah yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi dilaporkan ke polisi.
Lima dari 65 warga yang diduga tertipu ibadah haji lewat travel milik Mustafa Yasin sudah melapor ke Polda Gorontalo.
Muhammad Amin (58), salah satu korban mengaku telah menyetor ratusan juta ke travel milik Mustafa Yasin agar bisa merangkat haji.
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Haji, Korban Rugi Rp800 Juta
Namun, Muhammad Amin, yang harusnya berangkat menggunakan visa haji, justru menggunakan visa kerja.
"Saya punya niat ingin haji karena umur saya sudah tua. Walaupun hajinya itu pakai visa kerja," ujar usai melapor, Jumat, 5 September 2025.
Warga asal Bitung, Sulawesi Utara ini awalnya tidak menaruh curiga sama sekali.
Baca juga: Ternyata Ini yang Diduga Dalang Kericuhan Demo Tolak Tunjangan DPR di Gorontalo
Pihak travel berjanji akan mengurus visa haji ketika mereka tiba di Jeddah, Arab Saudi.
Setibanya di sana, Muhammad Amin yang berangkat bersama istri dan anaknya malah dimintai uang Rp33 juta per orang.
Karena ingin sekali menginjakkan kaki ke tanah suci, Muhammad Amin pun membayar ke pihak travel sebesar Rp99 juta.
Baca juga: Pohon Tumbang Menimpa Dua Ruang Kelas SMP 1 Tilango: Satu Guru Dilarikan ke RS
Namun, lagi-lagi pihak travel seakan tidak bertanggung jawab karena visa haji yang dijanjikan tidak ada.
"Akhirnya kita gagal haji," katanya.
Jezzy Anjeli Halada, warga asal Kotamobagu juga menjadi korban travel haji milik Mustafa Yasin.
Ia mengungkapkan selama di Jeddah, mereka hanya tinggal di sebuah apartemen sembari meratapi nasib yang gagal menunaikam ibadah haji.
"Kita tidak bisa masuk karena izin kita iqamah, tasreh, sampai kartu nusuk tidak diurus pihak travel," ungkapnya.
Mirisnya, selama di Jeddah para jamaah dibiarkan begitu saja tanpa ada pendampingan dari pihak travel.
"Kita dijanjikan, di sana semua sudah diurus, tapi kenyataannya tidak ada," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan