GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo fokus pada pemulihan ruang kelas SMP 1 Tilango yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano.
Safwan bilang pemulihan ruang kelas SMP 1 Tilango menjadi usulan prioritaa dalam rapat bersama OPD terkait Rabu 3 September 2025.
Safwan bersama tim teknis turun langsung ke lokasi untuk melakukan perhitungan kebutuhan anggaran perbaikan bangunan.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Rampungkan Penyaluran Bantuan 6.500 UMKM, Kabgor Terbanyak
Ia menekankan bahwa percepatan pemulihan fasilitas pendidikan sangat penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu terlalu lama.
"RKB adalah fasilitas umum yang sangat vital. Karena itu, perhitungan anggaran yang cepat dan tepat harus segera kita selesaikan agar perbaikannya bisa segera dilakukan,” ujar Safwan.
Menurutnya, data kebutuhan anggaran yang akurat akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang terukur.
Baca juga: Mahasiswa: Kami akan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat
Dengan begitu, realisasi anggaran perbaikan bisa segera dilakukan dan ruang kelas kembali dapat difungsikan.
“Perhitungan kebutuhan anggaran cepat dan tepat akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang terukur, sehingga pemerintah daerah dapat segera merealisasikan anggaran pemulihan," pungkasnya.
Ruang Kelas Sementara
Kepala SMP 1 Tilango, Sutirman Kaharu merinci, angka kerugian akibat kejadian ini kurang lebih Rp300 juta, sudah termasuk fasilitas sekolah yang ikut rusak.
Meski dua ruang kelas tidak bisa digunakan, Sutirman memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
"Ada kelas yang masih kosong, lab IPA, dan lab komputer, itu yang kita jadikan ruang kelas sementara. Dua kelas itu ada 48 siswa,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan laboratorium masih memungkinkan karena masih berada dalam area sekolah.
"Alhamdulillah tidak berpengaruh karena masih dalam lingkup sekolah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo