GORONTALO – HUT RI ke-80 membawa kebahagiaan bagi tujuh warga binaan Lapas Kelas IIb Pohuwato.
Mereka resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai upacara pengibaran bendera merah putih di Alun-Alun Pohuwato.
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Pantai Oluhuta Paradise Bone Bolango
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa total warga binaan yang memperoleh remisi berjumlah 132 orang.
Dari jumlah itu, tujuh orang langsung dibebaskan karena masa pidananya telah selesai berkat pengurangan hukuman.
“Ini adalah hak yang diberikan kepada mereka yang disiplin, taat aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Kami berharap ini menjadi awal untuk hidup yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan,” ujar Tristiantoro.
Baca juga: Momen Paskibraka Kabupaten Gorontalo 2025 Sujud Syukur Usai Sukses Jalankan Tugas
Ia merinci, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai aturan dan masa pidana yang telah dijalani.
Salah satu penerima remisi bebas, Nurdin Daeng Materu, menyebut kemerdekaan kali ini menjadi momen paling bersejarah dalam hidupnya.
“Hari ini adalah momen paling bersejarah bagi saya. Saya bebas tepat di hari kemerdekaan. Terima kasih kepada pemerintah dan pihak lapas yang telah membina kami," ujarnya.
"Saya berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama dan siap membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik,” sambungnya.
Program remisi setiap HUT RI bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga simbol kesempatan kedua.
Bagi warga binaan, ini adalah pintu untuk memulai hidup baru, sementara bagi masyarakat, menjadi pengingat pentingnya menerima kembali mereka yang telah berusaha berubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis