Selasa, 29 JULI 2025 • 18:30 WIB

500 Nelayan di Gorontalo Dapat Bantuan Premi Asuransi

Author

Penyerahan bantuan premi asuransi untuk nelayan (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO - Sebanyak 500 nelayan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo menerima bantuan premi asuransi ketenagakerjaan

Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Selasa 29 Juli 2025.

Gusnar bilang program ini bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi janji kampanyenya.

Baca juga: 3 Permintaan Abang-Abang Bentor ke Gubernur Gorontalo

“Kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi RPJMD yang merupakan janji kami sewaktu Pilkada," kata Gusnar.

"Salah satunya agromaritim, di situ disebutkan nelayan, dan mulai dari sekarang ini harus segera direalisasi,” sambung Gusnar.

Bantuan premi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan khusus untuk nelayan kecil serta nelayan tradisional. 

Baca juga: Puskesmas Lemito Disegel Warga yang Ngaku Ahli Waris Lahan, Sudah Berlangsung 6 Hari

Program ini bertujuan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, cacat tetap, dan kematian, dengan batas usia penerima maksimal 65 tahun. 

Nelayan yang menerima bantuan merupakan mereka yang belum pernah mendapatkan dukungan serupa dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Gusnar juga mengaitkan kebijakan ini dengan pengalamannya saat menjabat di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). 

Baca juga: Idah Syahidah Pimpin Golkar Gorontalo

Ia pernah menyarankan kepada Menteri Dalam Negeri agar seluruh kepala daerah diwajibkan mengalokasikan APBD untuk perlindungan para pekerja yang tidak berada di bawah perusahaan.

“UU ketenagakerjaan ini sudah lama berlangsung, tapi angka jaminan belum diatur, maka Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS bersama Lemhannas mengkaji itu," ujarnya. 

"Di situ, bersama Mendagri yang juga hadir di rapat, saya bilang wajibkan saja kepala daerah untuk jaminkan mereka punya APBD kasihkan ke para pekerja untuk bayar iuran jaminan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Pembentukan Relawan Damkar di Gorontalo

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, menyampaikan bahwa program bantuan premi asuransi bagi nelayan sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2016 melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Namun, program tersebut sempat terhenti pada 2021 karena pandemi COVID-19. Baru pada 2022, program dilanjutkan kembali menggunakan anggaran dari APBD.

Sila juga merinci bahwa manfaat dari premi asuransi ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, santunan sementara jika tidak dapat bekerja, santunan cacat tetap, dan santunan kematian. 

Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta, serta bantuan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak. 

Sedangkan untuk kematian akibat sakit, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU